Tata Ijin Operational Pest Control

Rate this post

TATA CARA IZIN OPERASIONAL USAHA

PEST CONTROL

  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Setempat , dilengkapi dengan materai 6000.
    1. Mengisi Formulir permohonan izin operasi pemberantasan hama.
    1. Mengisi Formulir  permohonan rekomendasi pestisida terbatas.

Melampirkan :

  1. Fotocopy Surat Izin Usaha Pest Control/ Surat Izin Tempat Usaha Pest Control.
  2. Denah dan luas bangunan dan ukuran
  3. Peta lokasi dan alamat perusahaan.
  4. Daftar susunan petugas teknis perusahaan yang terdiri atas : Nama, jenis kelamin, umur, alamat, pendidikan, jabatan, uraian tugas.
  5. Fotocopy Sertifikat bagi penanggung jawab tehnis.
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter untuk tenaga supervisor, operator dan teknisi.
  7. Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab tehnis Perusahaan Pest Control dilengkapi dengan materai 6000.
  8. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab tehnis Perusahaan Pest Control dilengkapi dengan materai 6000.
  9. Surat pemeriksaan Choline Estherase bagi petugas operator dan penjamah pestisida (awal, berkala 6 bulan sekali) dari laboratorium kesehatan.
  10. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control).
  11. Apabila terjadi penggantian penanggung jawab tehnis maka pemilik harus memberitahukan kepada Dinas Kesehatan Kota Setempat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *